Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Kamis, 21 Mei 2026 - 15:30 WIB
A
A
A
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui satu pintu badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan ini diambil untuk memperkuat kendali negara atas perdagangan dan penentuan harga komoditas nasional.
Baca juga: Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penjualan komoditas seperti kelapa sawit , batu bara, serta produk paduan logam harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai bank ekspor tunggal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Selengkapnya simak infografis
Baca juga: Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penjualan komoditas seperti kelapa sawit , batu bara, serta produk paduan logam harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai bank ekspor tunggal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Selengkapnya simak infografis
(puq)