Advertisement

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:41 WIB
Advertisement
Presiden Prabowo Subianto telah merilis acuan baru mengenai biaya penyelenggaraan haji di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M, yang ditandatangani pada 13 November 2025.

Baca juga: 10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi

”Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis salinan Keppres yang diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam

Sementara, dalam Keppres disebutkan biaya haji dibagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan masyarakat.
(puq)
Advertisement
Tim Editor :
maspuq Muin
Maspuq Muin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement