Advertisement

Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:30 WIB
Advertisement
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui satu pintu badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan ini diambil untuk memperkuat kendali negara atas perdagangan dan penentuan harga komoditas nasional.

Baca juga: Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penjualan komoditas seperti kelapa sawit , batu bara, serta produk paduan logam harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai bank ekspor tunggal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.

Selengkapnya simak infografis
(puq)
Advertisement
Tim Editor :
maspuq Muin
Maspuq Muin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement