Pengacara Pegi akan Ajukan Pra Peradilan, Sebut Proses Hukum Janggal

Sabtu, 25 Mei 2024 - 13:02 WIB
A A A
Penangkapan Pegi Setiawan yang menjadi salah satu DPO kasus Pembunuhan Vina Eky dinilai janggal. Pihak keluarga menilai polisi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.

Pasalnya, Pegi saat kejadian pembunuhan Vina pada 27 Agustus 2016 silam berada di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayahnya.

Selain itu 3 DPO yang dirilis Polda Jabar tidak sesuai dengan Pegi Setiawan. Baik ciri-ciri yang disebutkan hingga dengan tempat tinggal di desa yang berbeda.

Atas hal tersebut, pihak keluarga akan mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan Pegi Setiawan.

Reporter: Toiskandar

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved