Tak Terima Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Ajukan Pra Peradilan

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:38 WIB
A A A
Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Pengajuan pra peradilan diajukan karena penetapan tersangka pada Habib Rizieq dinilai janggal.

Dia berharap hakim adil mengambil putusan dalam pra peradilan yang diajukan. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain Habib Rizieq, sejumlah pentolan FPI lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Reporter: Erfan Ma’ruf

#HabibRizieq #PraPeradilan #Pengadilan #Petamburan

(Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved