Tak Terima Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Ajukan Pra Peradilan

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:38 WIB
A A A
Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Pengajuan pra peradilan diajukan karena penetapan tersangka pada Habib Rizieq dinilai janggal.

Dia berharap hakim adil mengambil putusan dalam pra peradilan yang diajukan. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain Habib Rizieq, sejumlah pentolan FPI lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Reporter: Erfan Ma’ruf

#HabibRizieq #PraPeradilan #Pengadilan #Petamburan

(Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved