Dewas KPK: Langgar Etik Sedang, Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji

Jum'at, 06 September 2024 - 17:59 WIB
A A A
Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi.Nurul Ghufron menjalani sidang kode etik di ruang sidang Kantor Dewas KPK, Jumat(6/9).

Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang berupa Pemotongan Gaji sebesar 20 persen selama setengah tahun.

Sidang putusan etik ini dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan 4 Anggota Dewas KPK sebagai Anggota Majelis yakni Albertina Ho Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono.

Reporter: Nur Khabibi
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved