Eks Ketua PN Surabaya Dapat SGD 63.000 usai Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:14 WIB
A A A
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga menerima SGD 63.000 atausenilai Rp750.219.120 terkait kasus ini. Uang diterima dari Pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

Sementara, SGD 20.000 didapat dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Baca artikel: Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba di Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved