Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula

Selasa, 22 April 2025 - 16:00 WIB
A A A
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua pengacara dan Direktur Pemberitaan JakTV dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Para tersangka tersebut yakni advokat Marcella Santoso, dosen dan advokat Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Marcella sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap putusan lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca artikel: Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 minggu yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 minggu yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved