Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara
Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:18 WIB
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, yang menembak tiga pelajar SMK di Kota Semarang. Pihak Robig kecewa atas putusan tersebut dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
(kkw)