Propam Polri Tetapkan 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Langgar Kode Etik! | Sindo Sore
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 18:56 WIB
A
A
A
Tujuh oknum anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia dengan kendaraan taktis (rantis) terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu diketahui setelah Propam Polri melakukan pemeriksaan awal.
(kkw)