Dua Pasangan Homo Dihukum Cabuk 80 Kali di Aceh

Kamis, 28 Januari 2021 - 21:26 WIB
A A A
Inilah suasana proses eksekusi cambuk yang di lakukan Wilayatul Hisbah, Banda Aceh. Keenam pelanggar syariat islam di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk yang berbeda. Sementara untuk pasangan homoseksual mendapatkan 80 kali cambukan yang di kurangi masa penahanan

Pasangan homoseksual di grebek warga usai melakukan hubungan paling terlarang. Keduanya terbukti melakukan hubungan sejenis, sehingga melanggar qanun syariat Islam. Enam terpidana pelanggar qanun syariat Islam ini, satu diantaranya perempuan

Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana bisa langsung bebas, dan bisa kembali ke masyarakat
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved