Dua Pasangan Homo Dihukum Cabuk 80 Kali di Aceh

Kamis, 28 Januari 2021 - 21:26 WIB
A A A
Inilah suasana proses eksekusi cambuk yang di lakukan Wilayatul Hisbah, Banda Aceh. Keenam pelanggar syariat islam di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk yang berbeda. Sementara untuk pasangan homoseksual mendapatkan 80 kali cambukan yang di kurangi masa penahanan

Pasangan homoseksual di grebek warga usai melakukan hubungan paling terlarang. Keduanya terbukti melakukan hubungan sejenis, sehingga melanggar qanun syariat Islam. Enam terpidana pelanggar qanun syariat Islam ini, satu diantaranya perempuan

Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana bisa langsung bebas, dan bisa kembali ke masyarakat
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
19 jam yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
20 jam yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
21 jam yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved