Sepuluh Terpidana Jarimah Maisir Dihukum Cambuk di Aceh

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 17:00 WIB
A A A

Sepuluh terpidana kasus maisir atau judi di Kab. Aceh Barat Daya, Aceh, dihukum cambuk. Sebanyak 10 terpidana terima hukuman cambuk pada Kamis (20/10) siang. Mereka dihukum di halaman Kejari Aceh Barat Daya.



Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 20 dan 19 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Sebelumnya ada 13 terpidana yang dijadwalkan dalam eksekusi, 2 di antaranya tidak hadiR dan 2 lainnya alami masalah masalah kesehatan dan tidak diperbolehkan untuk dicambuk.



Tiap terpidana menerima hukuman berbeda-beda mulai dari 14 hingga 30 cambukan. Salah satu terpidana, Sanusi merupakan mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) tertangkap ketika sedang bermain judi poker di kebun warga di kawasan Kec Kuala Batee pada Juni lalu.



Ia gagal menerima cambukan sebanyak 23 kali karena tekanan darah tinggi. Guna menjaga keadaan tetap kondisi, personel TNI dan Polri turut diturunkan.



Kontributor: Erdawati

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved