Sepuluh Terpidana Jarimah Maisir Dihukum Cambuk di Aceh

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 17:00 WIB
A A A

Sepuluh terpidana kasus maisir atau judi di Kab. Aceh Barat Daya, Aceh, dihukum cambuk. Sebanyak 10 terpidana terima hukuman cambuk pada Kamis (20/10) siang. Mereka dihukum di halaman Kejari Aceh Barat Daya.



Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 20 dan 19 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Sebelumnya ada 13 terpidana yang dijadwalkan dalam eksekusi, 2 di antaranya tidak hadiR dan 2 lainnya alami masalah masalah kesehatan dan tidak diperbolehkan untuk dicambuk.



Tiap terpidana menerima hukuman berbeda-beda mulai dari 14 hingga 30 cambukan. Salah satu terpidana, Sanusi merupakan mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) tertangkap ketika sedang bermain judi poker di kebun warga di kawasan Kec Kuala Batee pada Juni lalu.



Ia gagal menerima cambukan sebanyak 23 kali karena tekanan darah tinggi. Guna menjaga keadaan tetap kondisi, personel TNI dan Polri turut diturunkan.



Kontributor: Erdawati

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved