Terbukti Memperkosa, Seorang Anak di Aceh Timur Dihukum Cambuk

Senin, 30 November 2020 - 06:35 WIB
A A A

Seorang anak di bawah umur, warga Aceh Timur , dijatuhi hukum cambuk . Ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Selain dihukum cambuk, terdakwa juga mendapat hukuman penjara selama 12 bulan dipotong masa tahanan. Eksekusi hukuman cambuk juga dilakukan sesuai protokol kesehatan.

(Baca juga: Pemerkosa Anak di Aceh Ambruk Dicambuk Ratusan Kali Disorot Media Asing )

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved