Terbukti Memperkosa, Seorang Anak di Aceh Timur Dihukum Cambuk

Senin, 30 November 2020 - 06:35 WIB
A A A

Seorang anak di bawah umur, warga Aceh Timur , dijatuhi hukum cambuk . Ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Selain dihukum cambuk, terdakwa juga mendapat hukuman penjara selama 12 bulan dipotong masa tahanan. Eksekusi hukuman cambuk juga dilakukan sesuai protokol kesehatan.

(Baca juga: Pemerkosa Anak di Aceh Ambruk Dicambuk Ratusan Kali Disorot Media Asing )

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved