Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 08 Februari 2021 - 20:03 WIB
A A A
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. Terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Pinangki terbukti menerima USD500.000 dari USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat. Bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra menyuap pejabat USD10 juta.

Reporter : Raka Dwi Novianto

#AndiIrfanJaya #AnitaKolopaking #DjokoTjandra #MenyuapPejabat #JaksaPinangki
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved