Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:16 WIB
A A A
JPU Pengadilan Tipikor menuntut Tommy Sumardi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dia diduga terlibat kasus suap penghapusan red notice interpol Polri terhadap Djoko Tjandra .

Dalam kasus tersebut Tommy diduga menjadi perantara suap, untuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Vis Napoleon dan Prasetijo), Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima 200 ribu dolar Singapura dan USD270 ribu.

Sementara Brigjen Prasetyo USD150 ribu dolar Amerika, dari Djoko Tjandra, JPU menyatakan Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Reporter: Raka Novianto

#DjokoTjandra#KasusSuap#PengadilanTipikor#NapoleonBonaparte

(Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved