Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:16 WIB
A A A
JPU Pengadilan Tipikor menuntut Tommy Sumardi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dia diduga terlibat kasus suap penghapusan red notice interpol Polri terhadap Djoko Tjandra .

Dalam kasus tersebut Tommy diduga menjadi perantara suap, untuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Vis Napoleon dan Prasetijo), Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima 200 ribu dolar Singapura dan USD270 ribu.

Sementara Brigjen Prasetyo USD150 ribu dolar Amerika, dari Djoko Tjandra, JPU menyatakan Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Reporter: Raka Novianto

#DjokoTjandra#KasusSuap#PengadilanTipikor#NapoleonBonaparte

(Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved