Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra

Senin, 15 Februari 2021 - 18:35 WIB
A A A
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara, Senin (15/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menuntutnya untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU meyakini Irjen Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah

Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang senilai Rp6 miliar dari Djoko Tjandra

Kontributor : Arie Dwi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
3 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
3 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
3 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
3 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved