Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara terkait Penghapusan DPO Djoko Tjandra

Rabu, 10 Maret 2021 - 20:30 WIB
A A A
Rabu (10/3/2021) Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Irjen Napoleon Bonaparte terbukti bersalah terima uang 200.000 Dollar Singapura dan 370.000 Dollar AS. Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Atas putusan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak putusan majelis hakim.

Reporter : Arie Dwi Satrio
(fan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Sofani
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved