Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara terkait Penghapusan DPO Djoko Tjandra

Rabu, 10 Maret 2021 - 20:30 WIB
A A A
Rabu (10/3/2021) Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Irjen Napoleon Bonaparte terbukti bersalah terima uang 200.000 Dollar Singapura dan 370.000 Dollar AS. Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Atas putusan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak putusan majelis hakim.

Reporter : Arie Dwi Satrio
(fan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Sofani
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved