Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:45 WIB
A A A
Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal jama'ah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru dihadirkan dalam sidang dengan pengamanan ekstra ketat. Sidang vonis yang akan bergulir selama 4 hari telah dimulai dengan uraian jaksa terkait serangan yang menewaskan 51 orang pada 15 Maret 2019 lalu. Para korban selamat dan keluarga tak bisa menahan emosi menceritakan penembakan massal saat sholat Jumat tersebut.

Sementara pelaku pria berusia 29 tahun asal Australia tersebut tidak menunjukkan emosi apapun. Pada Maret lalu atau pasca kejadian pelaku mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan 1 dakwaan terorisme. Dihari ke 4 hakim akan menentukan vonis untuk Brenton Tarrant, pelaku terancam menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa ada kemungkinan kebebasan bersyarat. Itu akan menjadi hukuman terberat karena Selandia Baru manghapus hukuman mati untuk kasus pembunuhan sejak tahun 1961.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
3 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved