Vonis Hukuman Seumur Hidup Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:45 WIB
A A A
Sidang putusan digelar secara virtual dan berlangsung selama 10 jam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat terdakwa dihadirkan secara virtual sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum hadir di ruang sidang.

Terdakwa Hary Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. Hendrisman Rahim Dirut PT AJS juga divonis penjara seumur hidup meski tuntutannya hanya 20 tahun. Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS dijatuhi hukuman penjara 20 tahun,Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved