Vonis Hukuman Seumur Hidup Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:45 WIB
A A A
Sidang putusan digelar secara virtual dan berlangsung selama 10 jam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat terdakwa dihadirkan secara virtual sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum hadir di ruang sidang.

Terdakwa Hary Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. Hendrisman Rahim Dirut PT AJS juga divonis penjara seumur hidup meski tuntutannya hanya 20 tahun. Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS dijatuhi hukuman penjara 20 tahun,Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved