Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:45 WIB
A A A
Tiga petinggi Sunda Empire divonis penjara masing-masing dua tahun penjara. Ketiganya divonis karena menimbulkan konflik di masyarakat.

Ketiga terdakwa petinggi Sunda Empire Nasri Banks Raden, Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana menjalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Bandung

Dalam sidang kali ini ketiga terdakwa menjalani sidang putusan dari majelis hakim. Hakim menilai ketiga terdakwa sudah melanggar pasal 14 ayat satu tentang penyebaran berita bohong.

Ketiga terdakwa juga di anggap mencari ketenaran dengan membuat kegaduhan di tengah masyarakat indonesia. Atas perbuatan ketiga terdakwa Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan dua tahun penjara kepada ketiga terdakwa Kerajaan Sunda Empire

Menanggapi vonis tersebut Rangga Sasana akan pikir pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Sebelumnya tiga nama petinggi Sunda Empire mencuat pada lima belas Januari 2020 lalu dengan mengklaim bisa menghentikan nuklir.
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved