Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:45 WIB
A A A
Tiga petinggi Sunda Empire divonis penjara masing-masing dua tahun penjara. Ketiganya divonis karena menimbulkan konflik di masyarakat.

Ketiga terdakwa petinggi Sunda Empire Nasri Banks Raden, Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana menjalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Bandung

Dalam sidang kali ini ketiga terdakwa menjalani sidang putusan dari majelis hakim. Hakim menilai ketiga terdakwa sudah melanggar pasal 14 ayat satu tentang penyebaran berita bohong.

Ketiga terdakwa juga di anggap mencari ketenaran dengan membuat kegaduhan di tengah masyarakat indonesia. Atas perbuatan ketiga terdakwa Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan dua tahun penjara kepada ketiga terdakwa Kerajaan Sunda Empire

Menanggapi vonis tersebut Rangga Sasana akan pikir pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Sebelumnya tiga nama petinggi Sunda Empire mencuat pada lima belas Januari 2020 lalu dengan mengklaim bisa menghentikan nuklir.
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
1 minggu yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved