Pelanggar Masker di Cilegon Dihukum Peluk Tiang Listrik

Sabtu, 19 September 2020 - 12:05 WIB
A A A
Sambil memeluk tiang telepon pria yang melanggar razia yustisi Covid-19 ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sejumlah sanksi unik diberikan aparat kepolisian bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di area Pasar Tradisional Kelapa, Kota Cilegon, para pengendara yang tidak memakai masker atau menggunakan masker tidak benar diminta membaca Surah Yasin hingga berdoa agar segera hilang selain itu ada pula pelanggar yang diberikan sanksi untuk melantunkan adzan. Setelah menjalankan sanksi polisi mendata identitas belasan pengendara motor yang melanggar protokol kesehatan, kegiatan serupa akan terus dilakukan petugas sehari 3 kali di wilayah tertentu yang kerap menjadi keramaian atau berkumpulnya banyak orang.
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved