Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Jum'at, 16 Juli 2021 - 10:45 WIB
A A A
Edhy Prabowo terbukti secara bersama-sama dengan anak buahnya menerima suap Rp25,7 miliar dari beberapa pengusaha eksportir benih lobster atau benur.

Hakim menyatakan, Edhy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Fakta hukum persidangan, uang suap yang diterima Edhy total senilai Rp 25 miliar.

Uang suap tersebut digunakan Edhy, untuk kebutuhan pribadinya yakni membeli sejumlah tanah , serta barang mewah bersama istri saat kunjungan dinas ke Amerika Serikat.

Sementara anak buah Eddhy Prabowo, yakni Andrew Misanta Pribadi dan Safri, Stafsus Edhy, divonis empat tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta.

Reporter : Ririn Oktaviani
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved