Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Jum'at, 16 Juli 2021 - 10:45 WIB
A A A
Edhy Prabowo terbukti secara bersama-sama dengan anak buahnya menerima suap Rp25,7 miliar dari beberapa pengusaha eksportir benih lobster atau benur.

Hakim menyatakan, Edhy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Fakta hukum persidangan, uang suap yang diterima Edhy total senilai Rp 25 miliar.

Uang suap tersebut digunakan Edhy, untuk kebutuhan pribadinya yakni membeli sejumlah tanah , serta barang mewah bersama istri saat kunjungan dinas ke Amerika Serikat.

Sementara anak buah Eddhy Prabowo, yakni Andrew Misanta Pribadi dan Safri, Stafsus Edhy, divonis empat tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta.

Reporter : Ririn Oktaviani
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved