Terima Suap Rp32,4 Miliar, Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:00 WIB
A A A
Sidang tuntutan terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021). Jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara atas korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 tahun 2020.

Juliari didakwa menerima suap total Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19 di Jabodetabek. Politisi PDIP itu menerima uang suap melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Selain tuntutan penjara 11 tahun, Juliari juga wajib membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar ganti rugi ke negara Rp15 miliar.

Tim Liputan iNews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
6 hari yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved