Terima Suap Rp32,4 Miliar, Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:00 WIB
A A A
Sidang tuntutan terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021). Jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara atas korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 tahun 2020.

Juliari didakwa menerima suap total Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19 di Jabodetabek. Politisi PDIP itu menerima uang suap melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Selain tuntutan penjara 11 tahun, Juliari juga wajib membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar ganti rugi ke negara Rp15 miliar.

Tim Liputan iNews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved