Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Bansos, Ini Respon Mantan Anak Buah Juliari

Rabu, 01 September 2021 - 18:55 WIB
A A A
Mantan Kuasa Pengguna Anggaran Bansos Covid-19, Adi Wahyono dihukum 7 tahun penjara. Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp 350 juta.

Terdakwa Adi Wahyono terbukti bersalah karena menerima suap pengadaan Bansos Covid-19. Mantan anak buah Juliari tersebut pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Namun Adi mengaku senang karena Hakim menerima Justice Collaborator (JC) yang dimohonkannya. Adi Wahyono resmi menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah. Bersama mantan Mensos, Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso menerima suap Rp32,4 miliar.

Liputan Ari Dwi Satrio
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved