Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Bansos, Ini Respon Mantan Anak Buah Juliari

Rabu, 01 September 2021 - 18:55 WIB
A A A
Mantan Kuasa Pengguna Anggaran Bansos Covid-19, Adi Wahyono dihukum 7 tahun penjara. Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp 350 juta.

Terdakwa Adi Wahyono terbukti bersalah karena menerima suap pengadaan Bansos Covid-19. Mantan anak buah Juliari tersebut pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Namun Adi mengaku senang karena Hakim menerima Justice Collaborator (JC) yang dimohonkannya. Adi Wahyono resmi menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah. Bersama mantan Mensos, Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso menerima suap Rp32,4 miliar.

Liputan Ari Dwi Satrio
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved