Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian

Kamis, 19 November 2020 - 18:11 WIB
A A A
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhkan hukuman 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Suami dari Nora Alexandra ini divonis bersalah berdasarkan pertimbangan yang dibacakan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11).

Jerinx mengunggah cuitannya soal IDI pada 13 Juni 2020. “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?”

Berikut perjalaanan kasus Jerinx SID dari mulai cuitan “ IDI Kacung WHO” hingga vonis.

#Jerinx#UjaranKebencian#Denpasar#Indonesia#IkatanDokterIndonesia

(Baca juga: Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved