Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian

Kamis, 19 November 2020 - 18:11 WIB
A A A
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhkan hukuman 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Suami dari Nora Alexandra ini divonis bersalah berdasarkan pertimbangan yang dibacakan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11).

Jerinx mengunggah cuitannya soal IDI pada 13 Juni 2020. “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?”

Berikut perjalaanan kasus Jerinx SID dari mulai cuitan “ IDI Kacung WHO” hingga vonis.

#Jerinx#UjaranKebencian#Denpasar#Indonesia#IkatanDokterIndonesia

(Baca juga: Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
11 jam yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
13 jam yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
14 jam yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
18 jam yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
22 jam yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
23 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved