2 Anggota DPRD Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja

Selasa, 05 Oktober 2021 - 19:14 WIB
A A A
Dua anggota DPRD Provinsi Kalbar dan DPRD Kabupaten Sintang ditetapkan tersangka. Keduanya diduga korupsi dana hibah untuk pembangunan gereja di Kabupaten Sintang.

Selain kedua wakil rakyat ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar juga menetapkan dua tersangka lain. Diduga mereka menyalahgunakan dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta Indonesia di Kabupten Sintang.

Dua tersangka lain berinisial S-M seorang PNS dan JM seorang pendeta di gereja tersebut. Praktik korupsi ini terkuak ketika Pemerintah Kabupaten Sintang menyalurkan dana hibah sebesar 299 juta rupiah pada Februari 2018 lalu.

Uang yang dicairkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Dan hanya tersisa lima puluh tujuh juta rupiah yang digunakan untuk pembangunan gereja.

Liputan Uun Yuniar
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved