Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Kades Ditangkap Kejaksaan Negeri Pekalongan

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 13:31 WIB
A A A
Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan menangkap mantan Kades dan panitia tukar guling tanah kas desa. Penangkapan itu didasari atas perbuatan kedua pelaku yang merugikan negara senilai Rp500 juta.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang, usai pemberkasan. Kasus korupsi itu terjadi tahun 2018 saat Budi Lenggono menjabat sebagai Kades Bojong Minggir.

Saat itu, terdapat pembangunan jalan tol Pemalang - Batang yang mengorbankan tanah kas desa. Kementrian PUPR akhirnya memberikan uang ganti rugi senilai Rp2,1 Miliar untuk warga.

Kontributor: Suryono Sukarno
(fan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Sofani
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
12 jam yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
14 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
16 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
17 jam yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved