Korupsi ADD, Mantan Kades di Muarojambi Ditangkap Kejari

Jum'at, 01 April 2022 - 16:00 WIB
A A A
Mantan Kepala Desa Pematang Raman, Kumpeh, Muarojambi, Jambi, ditangkap Kejaksaan Negeri Muarojambi. Pria berinisial A tersebut ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp474 juta.

Plh Kejari Muarojambi, Andy Sasongko mengakui adanya penangkapan mantan kades tersebut. Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka A adalah mengerjakan proyek infrastruktur fiktif. Anggaran pekerjaan proyek infrastruktur telah dicairkan, namun realisasi pekerjaan tidak ada.

Sebelum tersangka ditahan di Polres Muarojambi dilakukan pengecekan kesehatan tersangka oleh tim dokter. Hingga kini masih dilakukan pendalaman kasus dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Reporter: Azhari Sultan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved