Divonis 10 Bulan, Hakim Putuskan Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Kamis, 11 November 2021 - 14:50 WIB
A A A

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu divonis hakim 10 bulan. Akan tetapi, tak dilakukan penahanan terhadap Jumhur.



Terdakwa tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsider, sehingga Jumhur pun dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tak lengkap.



Namun dia mengerti, sehingga patut diduga akan menerbitkan keonaran sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsider. Sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung.



Reporter: Ari Sandita

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved