Dua Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 - 20:05 WIB
A A A

Dua oknum polisi terdakwa kasus kekerasan kepada Nur hadi jurnalis Tempo divonis Majelis Hakim 10 bulan penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers. Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (12/1) siang.



Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim, Muhmammad Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Dua terdakwa polisi aktif masing masing Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman. Sidang vonis kasus kekerasan jurnalis tempo ini mendapat perhatian publik serta diawasi Dewan Pers.



Liputan Nur Syafei

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved