Dua Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 - 20:05 WIB
A A A

Dua oknum polisi terdakwa kasus kekerasan kepada Nur hadi jurnalis Tempo divonis Majelis Hakim 10 bulan penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers. Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (12/1) siang.



Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim, Muhmammad Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Dua terdakwa polisi aktif masing masing Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman. Sidang vonis kasus kekerasan jurnalis tempo ini mendapat perhatian publik serta diawasi Dewan Pers.



Liputan Nur Syafei

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
6 hari yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved