Oknum Polisi Bakar Istri di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 30 November 2021 - 17:17 WIB
A A A
Bripka I Putu Susitana oknum polisi yang diduga membakar istrinya divonis 14 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong.

Sang istri bernama Bidasari Sahabudin tewas akibat luka bakar pada 28 April 2021. Dari keterangan saksi, diketahui terdakwa membakar istrinya saat terlibat adu mulut.

Terdakwa membuka kompor, mengambil minyak dan menyiramkan ke tubuh korban. Pelaku kemudian menyulutnya dengan korek api.

Kontributor: Chandry Andrew Suripatty
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved