Oknum Polisi Bakar Istri di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 30 November 2021 - 17:17 WIB
A A A
Bripka I Putu Susitana oknum polisi yang diduga membakar istrinya divonis 14 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong.

Sang istri bernama Bidasari Sahabudin tewas akibat luka bakar pada 28 April 2021. Dari keterangan saksi, diketahui terdakwa membakar istrinya saat terlibat adu mulut.

Terdakwa membuka kompor, mengambil minyak dan menyiramkan ke tubuh korban. Pelaku kemudian menyulutnya dengan korek api.

Kontributor: Chandry Andrew Suripatty
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved