Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Jum'at, 24 Februari 2023 - 16:00 WIB
A A A

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta kepada terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.



Produser: Kristo Suryokusumo

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
3 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved