Beli Mobil Pribadi Pakai Dana Banprov, Mantan Kades di Sukabumi jadi Tersangka

Jum'at, 28 Januari 2022 - 15:23 WIB
A A A

Mantan Kades Kademangan, Surade, Kabupaten Sukabumi, inisial DD (49) ditetapkan sebagai tersangka. DD ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Sukabumi.



Tersangka terjerat tindak korupsi penggunaan Dana Desa dan Bantuan Provinsi 2018-2019. Akibat perbuatannya kerugian negara tahun 2018 dari dana desa sebesar Rp240 juta.



Dan di tahun 2019 sekitar Rp330 juta dan ditambah kelebihan bayar volume. Tersangka diancam Pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Kontributor: Dharmawan Hadi

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
SIDANG DOKTER TIFA 2...
News
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
9 jam yang lalu
Berani Tanpa AS, Netanyahu:...
News
Berani Tanpa AS, Netanyahu: Kami akan Masuk ke Iran
12 jam yang lalu
Keluarga Korban Penyekapan...
News
Keluarga Korban Penyekapan Tuntut Mata Pelaku Diberikan ke Korban Agar Bisa Melihat Kembali
16 jam yang lalu
Taufik Hidayat Menanti...
News
Taufik Hidayat Menanti Hukuman Berat: Pelaku Penyiksaan Layak Dikebiri
18 jam yang lalu
3 Calon Menajer Koperasi...
News
3 Calon Menajer Koperasi Merah Putih Gugur saat Ikuti Pelatihan Ala Militer
1 hari yang lalu
Dadang Bongkar Kronologi...
News
Dadang Bongkar Kronologi Taufik Hidayat Ketakutan Hingga Minta Serahkan Diri
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved