Nekat Mesum, Mahasiswa di Aceh Jalani Eksekusi Cambuk

Rabu, 30 Maret 2022 - 22:42 WIB
A A A
Terpidana pelanggar qanun syariat Islam di Aceh, YF dan pasangan wanitanya FL. Mereka harus menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum. Setelah kedapatan warga berdua-duaan di kos-kosan milik pria.

Masing-masing terpidana divonis cambuk sebanyak 22 kali cambukan, setelah dipotong masa hukuman 3 kali yang dijalaninya. Saat sabetan rotan dilayangkan algojo, para terpidana ini merintih kesakitan.

Sehingga proses cambukan terpaksa dihentikan sementara. Prosesi eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di Komplek Bustanul Salatin, Banda Aceh. Prosesi disaksikan sejumlah masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kontributor: Syukri Syarifuddin

qanun, qanun syariat islam, hukum cambuk, banda aceh, aceh
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved