Hendak Disebar di Wilayah Jakarta, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Asal Sumatera

Kamis, 21 Juli 2022 - 14:30 WIB
A A A

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja puluhan kilogram (Kg). Rencananya ganja seberat 44 Kg ini akan disebarkan di wilayah Jakarta.



44 Kg ganja yang telah dikemas dalam paket yang didapat dari sejumlah tempat. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga menahan orang bagian dari sindikat. Adapun 50 paket ganja yang didatangkan dari Sumatera melalui jasa kargo.



Tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan enam tahun hingga maksimal seumur hidup.



Reporter : Yohannes Tobing

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
6 jam yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
8 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
10 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
11 jam yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved