KPK Tahan Frank Wijaya dalam Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 08:10 WIB
A A A
Dalam konferensi pers KPK menahan Frank Wijaya selaku pemilik Hotel Adimulia. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus suap di pengurusan hak guna usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau.

Penahanan dilakukan Kamis (27/10) sore dengan ditandai rompi oranye yang dikenakan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus suap HGU di Kanwil BPN Riau.

KPK telah mencekal 2 tersangka pergi ke luar negeri sejak 6 Oktober 2022 hingga 4 April 2023. Adapun ketiganya adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, Pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso

KPK melakukan penyidikan baru terkait kasus suap eks Bupati Kuansing Andi Putra. Penangkapan Frank merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.

Tim Liputan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved