Tilang di Tempat Dilarang, Pengendara Malah Nekat Langgar Aturan Lalin di Matraman

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 14:30 WIB
A A A
Adanya larangan tilang di tempat bukan berarti pengendara boleh melanggar aturan lalu lintas. Tidak ada tilang di tempat membuat sejumlah pengendara motor nakal.

Pengendara nekat menerobos Jalur Cepat Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/10/2022). Tak hanya pengendara motor, pengendara mobil kurang displin terapkan aturan ganjil genap.

Telegram Kapolri yang melarang jajarannya melakukan tilang di tempat. Hal itu disambut baik warga untuk menghindari praktik suap di lapangan. Saat ini, Tilang elektronik (ETLE) kini diterapkan.

Kontributor : Rio Manik
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved