Tilang di Tempat Dilarang, Pengendara Malah Nekat Langgar Aturan Lalin di Matraman

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 14:30 WIB
A A A
Adanya larangan tilang di tempat bukan berarti pengendara boleh melanggar aturan lalu lintas. Tidak ada tilang di tempat membuat sejumlah pengendara motor nakal.

Pengendara nekat menerobos Jalur Cepat Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/10/2022). Tak hanya pengendara motor, pengendara mobil kurang displin terapkan aturan ganjil genap.

Telegram Kapolri yang melarang jajarannya melakukan tilang di tempat. Hal itu disambut baik warga untuk menghindari praktik suap di lapangan. Saat ini, Tilang elektronik (ETLE) kini diterapkan.

Kontributor : Rio Manik
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved