Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 November 2022 - 11:00 WIB
A A A
Terdakwa kasus investasi bodong binary option, binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan bohong dan pencucian uang.

Selain merugikan 144 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp83 miliar, Indra Kenz dianggap tidak kooperatif serta tidak mengakui sumber keuangannya yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya.

Kontributor : Sukron
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved