Kasus Obstruction of Justice, Hakim Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 12:38 WIB
A A A

Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachmat Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara.



Produser: Kristo Suryokusumo

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved