Ditetapkan Tersangka, Tiga Panitia Pernikahan Puteri HRS Tak Ditahan

Senin, 14 Desember 2020 - 13:25 WIB
A A A
Tiga panitia pernikahan putri Rizieq Shihab telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ,mereka diperiksa selama hampir 24 jam dengan didampingi kuasa hukumnya. Ketiganya adalah adalah Haris Ubaidillah, Idrus dan Ali Alwi Alatas. Ketiganya disangkakan pasal 93, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Polisi masih menanti 2 orang lagi, yang hingga kini belum menyerahkan diri.

Reporter : Rio Manik

#HabibRizieq#PoldaMetroJaya#Petamburan#JakartaPusat
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved