Ditetapkan Tersangka, Tiga Panitia Pernikahan Puteri HRS Tak Ditahan

Senin, 14 Desember 2020 - 13:25 WIB
A A A
Tiga panitia pernikahan putri Rizieq Shihab telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ,mereka diperiksa selama hampir 24 jam dengan didampingi kuasa hukumnya. Ketiganya adalah adalah Haris Ubaidillah, Idrus dan Ali Alwi Alatas. Ketiganya disangkakan pasal 93, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Polisi masih menanti 2 orang lagi, yang hingga kini belum menyerahkan diri.

Reporter : Rio Manik

#HabibRizieq#PoldaMetroJaya#Petamburan#JakartaPusat
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved