Langgar Kode Etik Kategori Berat, Dua Terduga Pelaku Penembakan Bripda Ignatius di Patsus Dijatuhi Sanksi

Jum'at, 28 Juli 2023 - 20:15 WIB
A A A

Kedua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni, Bripda IM dan Bripka IG telah dijatuhi sanksi kode etik kategori berat.

Sanksi itu dijatuhi setelah kedua terduga pelaku diperiksa kode etik oleh Irwasum Polri, Asdm Polri, Dikgum Polri hingga Densus 88 Antiteror Polri.

Dengan dinyatakan perbuatan pelanggaran kode etik sanksi berat, kedua terduga penembakan telah ditempatkan khusus (patsus) di Biro Provos Divisi Propam Polri.

Hal itu disampaikan oleh Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Sekadar informasi, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas akibat diduga ditembak oleh rekannya sesama personel kepolisian, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Saat ini, dua polisi sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa itu. Mereka sudah ditangkap oleh Polri untuk kepentingan proses hukum. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 01.40 WIB.

Reporter: Achmad Al Fiqri

Produser: Dinda Elita

(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
3 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved