Kuasa Hukum Syahganda Ajukan Eksepsi Terkait Kebohongannya Tidak Terbukti

Senin, 21 Desember 2020 - 20:14 WIB
A A A
Pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdana di PN Depok. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara virtual. Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Syahganda menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam waktu dua minggu ke depan. Eksepsi diajukan karena Kuasa Hukum Syahganda menilai dakwaan terkait kebohongan kliennya tidak terbukti. Selain itu, dalam eksepsinya kuasa hukum meminta agar Syahganda dapat dihadirkan secara langsung kedepannya. Hal ini dikarenakan kuasa hukum dan keluarga merasa sulit untuk berkomunikasi dengan Syahganda.

Reporter: Bayu Pradhana / Anugrah Surya
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved