Hendak ke Puncak, Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:30 WIB
A A A
Anda yang hendak berlibur ke Puncak, wajib mengetahui aturan baru ini, jelang libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Peraturan Bupati tentang PSBB.

Peraturan tersebut mewajibkan para wisatawan membawa surat hasil rapid test antigen bebas Covid-19. Pemeriksaan di hotel-hotel dan lokasi wisata bagi para wisatawan akan dimulai tanggal 23 Desember 2020.

Juga di pintu-pintu masuk kawasan wisata, seperti Puncak dan sekitarnya. Warga yang tidak membawa surat tersebut akan dibawa petugas ke rumah sakit terdekat. Petugas akan mendatangi hotel-hotel di sekitar Kabupaten Bogor untuk. Memeriksa penerapan Perbup ini.

Reporter : Wildan

#Wisatawan#WajibRapidAntigen#KawasanPuncak#Bogor
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
1 minggu yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved