Hendak ke Puncak, Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:30 WIB
A A A
Anda yang hendak berlibur ke Puncak, wajib mengetahui aturan baru ini, jelang libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Peraturan Bupati tentang PSBB.

Peraturan tersebut mewajibkan para wisatawan membawa surat hasil rapid test antigen bebas Covid-19. Pemeriksaan di hotel-hotel dan lokasi wisata bagi para wisatawan akan dimulai tanggal 23 Desember 2020.

Juga di pintu-pintu masuk kawasan wisata, seperti Puncak dan sekitarnya. Warga yang tidak membawa surat tersebut akan dibawa petugas ke rumah sakit terdekat. Petugas akan mendatangi hotel-hotel di sekitar Kabupaten Bogor untuk. Memeriksa penerapan Perbup ini.

Reporter : Wildan

#Wisatawan#WajibRapidAntigen#KawasanPuncak#Bogor
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved