Penyuap 2 Jenderal Polisi untuk Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:57 WIB
A A A
Perantara suap dua jenderal polisi dalam kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, diputus bersalah. Dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi empat bulan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, Tommy Sumardi menyatakan pikir-pikir

Reporter : Arie Dwi Satrio
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved