Advertisement

Terjerat Korupsi, Mantan Dirut Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 01 Agustus 2024 - 21:02 WIB
Advertisement
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar Divonis pidana lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan di Garuda Indonesia.
(whf)
Advertisement
Tim Editor :
Wahid Febrianto
Wahid Febrianto
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement