Advertisement

Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian

Selasa, 19 Januari 2021 - 17:37 WIB
Advertisement
Kasus dugaan ujaran kebencian Gus Nur akhirnya bergulir ke pengadiDalam sidang perdana di PN Jaksel, Gus Nur didakwa pasal UU ITE. Gus Nur diadili lantaran diduga menyebar ujaran kebencian terhadap NU. Melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.

Reporter : Ari Sandita
(wmc)
Advertisement
Tim Editor :
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement