MK Batalkan Kemenangan Bupati Serang
Kamis, 27 Februari 2025 - 13:00 WIB
Advertisement
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK menilai ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal, Yandri Susanto dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Baca artikel: MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Ini Respons PAN
Baca artikel: MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Ini Respons PAN
(kkw)