Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula
Selasa, 22 April 2025 - 16:00 WIB
Advertisement
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua pengacara dan Direktur Pemberitaan JakTV dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Para tersangka tersebut yakni advokat Marcella Santoso, dosen dan advokat Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Marcella sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap putusan lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca artikel: Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Para tersangka tersebut yakni advokat Marcella Santoso, dosen dan advokat Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Marcella sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap putusan lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca artikel: Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
(kkw)