Advertisement

Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:18 WIB
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, yang menembak tiga pelajar SMK di Kota Semarang. Pihak Robig kecewa atas putusan tersebut dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement