Advertisement

Propam Polri Tetapkan 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Langgar Kode Etik! | Sindo Sore

Jum'at, 29 Agustus 2025 - 18:56 WIB
Advertisement
Tujuh oknum anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia dengan kendaraan taktis (rantis) terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu diketahui setelah Propam Polri melakukan pemeriksaan awal.
(kkw)
Advertisement
Tim Editor :
Koko Wijanarko
Koko Wijanarko
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement